ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA SOSIALIS UNIVERSTAS NASIONAL
JAKARTA
PERIODE 2012/2013
BAB I
NAMA, BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Sosialis Universitas Nasional, yang kemudian disingkat menjadi GEMSOS
Pasal 2
GEMSOS berbentuk Organisasi Kemahasiswaan ekstra universiter yang menjunjung tinggi nilai-nilai Sosialisme Kerakyatan (Kemanusiaan, Keadilan, Kebebasan, Kerakyatan/Demokrasi, Kesetaraan, Solidaritas).
Pasal 3
GEMSOS UNAS berlambangkan Segitiga Sama Sisi berwarna merah bata dengan Bintang Kuning didalamnya. Garis tepi Segitiga Sama Sisi berwarna hitam. Dan Garis tepi pada Bintang kuning berwarna hitam dan tanpa putus.
a. Segitiga Sama Sisi melambangkan Liga Anti Fasis.
b. Bintang Kuning melambangkan Sosialisme Internasional.
c. Merah Bata melambangkan Perjuangan.
d. Garis Tepi pada Bintang kuning berwarna hitam dan tanpa putus melambangkan nilai-nilai Kemanusiaan, Keadilan, Kebebasan, Kerakyatan/Demokrasi, Kesetaraan, dan Solidaritas.
e. Warna Dasar Bendera berwarna Putih melambangkan ketulusan hati.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
GEMSOS dibentuk dan didirikan oleh mahasiswa UNAS pada 5 November 2004 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pasal 5
GEMSOS berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.
BAB III
AZAS DAN PEDOMAN
Pasal 6
GEMSOS, berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (yang tercantum dalam “Declaration of Human Rights”) dan Konstitusi Republik Indonesia (UUD ’45).
Pasal 7
GEMSOS berpedoman pada Nilai Dasar Perjuangan Sosialisme (Kemanusiaan, Keadilan, Kebebasan, Kerakyatan/Demokrasi, Kesetaraan, Solidaritas).
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
GEMSOS bertujuan untuk menciptakan kader-kader Sosialis yang akan memperjuangkan Hak-hak Asasi Manusia dan Nilai-nilai Dasar Perjuangan Sosialisme.
Pasal 9
Untuk mencapai tujuannya GEMSOS berusaha :
a. Menggalang solidaritas sesama mahasiswa.
b. Membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya.
c. Membangun kerjasama dengan pihak lain guna mencapai tujuan organisasi selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan GEMSOS bersifat perseorangan dan seumur hidup serta terbuka bagi setiap mahasiswa di Universitas Nasional.
Pasal 11
Keanggotaan GEMSOS terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Istimewa dan Simpatisan.
Pasal 12
Hak-hak Anggota Biasa meliputi :
a. Hak Partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
b. Hak Bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan.
c. Hak Membela Diri, jika dikenai sanksi organisasi.
d. Hak Memilih dan Dipilih untuk menjadi pengurus organisasi.
Pasal 13
Hak-hak Angota Istimewa meliputi :
a. Hak Partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
b. Hak Bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 14
Hak-hak Simpatisan Organisasi meliputi :
Pasal 15
Anggota dapat dikenakan sanksi organisasi termasuk pemecatan sebagai anggota
(kecuali simpatisan organisasi).
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Keputusan organisasi tertinggi dipegang oleh Kongres GEMSOS
Pasal 17
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh pengurus yang terdiri dari Badan Penggurus Harian GEMSOS
Pasal 18
Pengawasan atas pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukan oleh Pengurus GEMSOS
BAB VII
KEUANGAN DAN ASET
Pasal 19
Dana dan aset organisasi diperoleh dari :
a. Uang Pendaftaran Anggota baru yang di himpun saat Diklasar.
b. Iuran Tetap Anggota.
c. Sumbangan Anggota.
d. Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat.
Pasal 20
Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset dilakukan oleh Pengurus GEMSOS
BAB VIII
PEMBEKUAN PENGURUS DAN ATAU ORGANISASI GEMSOS UNAS
Pasal 21
a. Pembekuan Organisasi GEMSOS UNAS hanya dapat dilakukan melalui Kongres atas usulan sedikitnya 2/3 anggota serta disetujui sedikitnya 2/3 suara.
b. Apabila GEMSOS dinyatakan bubar, maka Kongres tersebut berkewajiban membentuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan utang piutang organisasi, serta menyerahkan sisa kekayaan GEMSOS kepada badan-badan sosial.
BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 23
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran RumahTangga dan atau lampiran aturan pokok organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar