Senin, 15 Juli 2013

PERAN SJAHRIR DALAM PERUNDINGAN LINGGARJATI

Perundingan Linggarjati berlangsung juga pada tanggal 15 November 1946. Dalam perundingan tersebut, Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir, sedangkan Belanda diwakili oleh Prof. Schermerhorn. Sebagai penengah adalah Lord Killearn dari Inggris. Isi Perundingan Linggarjati yaitu:
1. Pengakuan status de facto RI atas Jawa, Madura, dan   Sumatera oleh Belanda.
2. Pembentukan negara federal yang disebut Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Pembentukan Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara.
4. Pembentukan RIS dan Uni Indonesia-Belanda sebelum 1 Januari 1949
Perang antara Republik dan Belanda jelas-jelas akan memakan Korban dan tidak akan selesai dalam waktuyang singkat. Keunggulan jumlah pasukan yang dimiliki oleh republik akan serta merta diimbangi oleh persenjataan mutakhir Belanda. Sjahrir mengahadapi semuanya dengan dingin, perhitungannya matang. Perang gerilya meskipun menyulitkan belanda tidak akan pernah bias mengahsilkan kemenangan yang telak. Belum lagi harga yangharus dibayar rakyat Indonesia untuk menopang sebuah perang Gerilya menurut Sjahrir terlalu mahal, baik dari segi materi maupun mental. Rakyatlah yang harus menopang kehidupan para gerilyawan Republik, dan rakyat juga harus menanggung balasan dari belanda. Sjahrir juga khawatir bahwa grilya berkepanjangan hanya akan semakin meningkatkan peranmiliter secara berlebihan, sehingga jika perang pada akhirnya selesai Indonesia justru akan terjebak dengan sebuah generasi Fasis yang memuja kekersan. Pada akhirnya Sjahrir melihat perang hanyalah berguna sebagai alat membeli waktu dan memperbaiki posisi tawar, bukan untuk menang. Belanda hanya bias dikalahkan dengan permainan politik global yang cerdas. Senjata utama republic itu adalah tatanan global baru yang dilahirkan atas nama Kebebasan dan Keadilan. Belanda akan dikalahkan bukan oleh Indonesia, melainkan oleh Dunia internasional.
untuk itu Sjahrir rela mengalah dlaam dalamperundingan linggarjati, sebuah keputusanyang dikecam banyak orang bahkan sampai menyebabkan penculikan atas dirinya.ia tahu bahwa belanda tidakakan serta merta mele[askan indonesia begitu saja, belanda pasti akan curang. butir paling penting dalam Perjanjian LInggarjati bagi Sjahrir adalah Pengakuan De Facto belanda atas kedaulatan Republik Inodonesia, dan bukan masalah wilayah yang diakui.butir itulah yang akan menjadi senjata utama indonesia menghadapi belanda di mata Sjahrir. berbekal perjanjian linggarjati , Sjahrir pun menjadi orang pertama yang berpidato di PBB ketika belanda melancarkan Aksi Militer pertama pada 1947. akibat pidato Sjahrir yang memukau, aksi militer belanda dikecam Dunia Internasional sebgai aksi sepihak yang tidak bisa diterima karena belanda sudah melanggar kesepakatan yang sudah dibuat.akhirnya belanda pun harus menghentikan aksinya dan nama "Indonesia" untuk pertama kalinya digunakan oleh Dunia Internasional sebagai ganti " HINDIA BELANDA ". isu Indonesai pun berubah menjadi isu Internasional. Atas nama kebebasan dan keadilan, dukungan internasional mengalir dengan derasnya untuk sebuah Republik Indonesia yang berdaulat sepenuhnya.
Konsekuaensinya, belanda pun secara bertahap makin kehilangan momentum untuk menduduki kembali indonesia. bahkan ketika pada akhirnya belanda putus asa malah nekad melancarkan Aksi Militer Kedua pada 1948, dunia internasional secara terbuka mendukung indonesia dan memaksa belanda untuk akhirnya menyerah. belanda pun mengakui kedaulatan INDONESIA secara penuh pada tahun 1949 di Den Haag. perang ini telah dimenangkan oleh sang republik muda. itulah kemenangan Sjahrir. ia memenangkan sebuah perang yang sulit dalam waktu empat tahun berbekal kecerdasanya berdiplomasi. 

SUARA SOSIALIS

Sosialisme suatu cara memperjuangkan kemerdekaan dan kedewasaan manusia 
yaitu bebas dari penindasan dan penghisapan serta penghinaan oleh manusia terhadap manusia.
_SUTAN SJAHRIR-
Suara Sosialis, Agustus 1956

SOSIALISME KERAKYATAN

     Sosialisme kerakyatan, adalah aliran dari sosialis yang dicetuskan pertama kali oleh Sutan Sjahrir, Perdana Menteri pertama indonesia. Pada dasarnya ada persamaan dengan sosialisme demokrat yang banyak berkembang di Eropa Barat. yang membuat perbedaan adalah kondisi dan situasi yang berbeda pada tanah pertumbuhanya.

  Sosdem (Sosialisme demokrat) muncul dari proses ketidakadilan yang ditimbulkan oleh praktek-praktek kapitalisme, sedangkan sosialisme kerakyatan tumbuh dari proses ketidakadilan kolonialisme dan feodealisme. sosdem berporoses dalam negara yang modern dan berdemokrasi, sementara saudaranya sosialisme kerakyatan berproses dalam negara yang baru lahir dan belajar demokrasi.

  65 Tahun yang lalu, 17 Agustus 1945, lahirlah suatu bangsa baru yaitu republik indonesia. sebagai perwujudan dari cita-cita para pemuda yang berkumpul pada 28 Oktober 1928. dalam inilah sosialisme kerakyatan mulai dikembangkan oleh Sutan Sjahrir dan kawan-kawannya. pada periodik 1945-1959 didukung demokrasi penuh suasana sosial demokrasi mewarnai kehidupan berbangsa di Indonesia. sejak muncul demokrasi terpimpin suasana tersebut disingkirkan. periodik Soeharto demokrasi terpimpin di TOLAK dan diganti, dilakukan deideologi dan depolitisasi dengan menerapkan pragmatisme.

   Prinsip sosialisme kerakyatan Sjahrir adalah keadilan, kebebasan, kemanusiaan dan demokrasi. perjuanganya adalah mengangkat martabat orang kecil, lemah dan tertindas. dalam kebudayaan, Sjahrir mengungkapkan suatu perjuangan mengubah budaya feodalisme menuju budaya modern yang demokratis. Sjahrir menolak penerapan sosilisme tanpa dikaitkan dengan proses demokratisasi karena menurutnya yang terjadi adalah fasisme. dan itu membahayakan bagi perkembangan kemanusian kedepan.


FAJAR PRAMONO -

Minggu, 14 Juli 2013

ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA SOSIALIS JAKARTA


ANGGARAN DASAR
GERAKAN MAHASISWA SOSIALIS UNIVERSTAS NASIONAL
JAKARTA
PERIODE 2012/2013


BAB  I
NAMA, BENTUK DAN LAMBANG

Pasal 1
Organisasi ini bernama Gerakan Mahasiswa Sosialis Universitas Nasional, yang kemudian disingkat menjadi GEMSOS 

Pasal 2
GEMSOS  berbentuk Organisasi Kemahasiswaan ekstra universiter yang menjunjung tinggi nilai-nilai Sosialisme Kerakyatan (Kemanusiaan, Keadilan, Kebebasan, Kerakyatan/Demokrasi, Kesetaraan, Solidaritas).

Pasal 3
GEMSOS UNAS berlambangkan Segitiga Sama Sisi berwarna merah bata dengan Bintang Kuning didalamnya. Garis tepi Segitiga Sama Sisi berwarna hitam. Dan Garis tepi pada Bintang kuning berwarna hitam dan tanpa putus.

a.       Segitiga Sama Sisi melambangkan Liga Anti Fasis.
b.   Bintang Kuning melambangkan Sosialisme Internasional.
c.   Merah Bata melambangkan Perjuangan.
d. Garis Tepi pada Bintang kuning berwarna hitam dan tanpa putus melambangkan nilai-nilai Kemanusiaan, Keadilan, Kebebasan, Kerakyatan/Demokrasi, Kesetaraan, dan Solidaritas.
e.   Warna Dasar Bendera berwarna Putih melambangkan ketulusan hati.

BAB II
PEMBENTUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4
GEMSOS  dibentuk dan didirikan oleh mahasiswa UNAS pada 5 November 2004 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasal 5
GEMSOS  berkedudukan di ibukota Republik Indonesia.

BAB III
AZAS DAN PEDOMAN

Pasal 6
GEMSOS, berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (yang tercantum dalam “Declaration of Human Rights”) dan Konstitusi Republik Indonesia (UUD ’45).

Pasal 7
GEMSOS  berpedoman pada Nilai Dasar Perjuangan Sosialisme (Kemanusiaan, Keadilan, Kebebasan, Kerakyatan/Demokrasi, Kesetaraan, Solidaritas).

BAB IV
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
GEMSOS  bertujuan untuk menciptakan kader-kader Sosialis yang akan memperjuangkan Hak-hak Asasi Manusia dan Nilai-nilai Dasar Perjuangan Sosialisme.

Pasal 9
Untuk mencapai tujuannya GEMSOS  berusaha :
a.   Menggalang solidaritas sesama mahasiswa.
b.      Membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya.
c.      Membangun kerjasama dengan pihak lain guna mencapai tujuan organisasi selama tidak bertentangan dengan aturan organisasi. 

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan GEMSOS  bersifat perseorangan dan seumur hidup serta terbuka bagi setiap mahasiswa di Universitas Nasional.

Pasal 11
Keanggotaan GEMSOS  terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Istimewa dan Simpatisan.

Pasal 12
Hak-hak Anggota Biasa meliputi :

a.         Hak Partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
b.      Hak Bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan.
c.        Hak Membela Diri, jika dikenai sanksi organisasi.
d.        Hak Memilih dan Dipilih untuk menjadi pengurus organisasi.

Pasal 13
Hak-hak Angota Istimewa meliputi :

a.          Hak Partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.
b.      Hak Bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan kritik baik secara lisan maupun tulisan.

Pasal 14
Hak-hak Simpatisan Organisasi meliputi :

Pasal 15
Anggota dapat dikenakan sanksi organisasi termasuk pemecatan sebagai anggota
(kecuali simpatisan organisasi).


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI 

Pasal 16
Keputusan organisasi tertinggi dipegang oleh Kongres GEMSOS 

Pasal 17
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh pengurus yang terdiri dari Badan Penggurus Harian GEMSOS 

Pasal 18
Pengawasan atas pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukan oleh Pengurus GEMSOS 

BAB VII
KEUANGAN DAN ASET

Pasal 19
Dana dan aset organisasi diperoleh dari :

a.       Uang Pendaftaran Anggota baru yang di himpun saat Diklasar.
b.      Iuran Tetap Anggota.
c.       Sumbangan Anggota.
d.      Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat.

Pasal 20
Pengelolaan dan pemeliharaan dana dan aset dilakukan oleh Pengurus GEMSOS 


BAB VIII
PEMBEKUAN PENGURUS DAN ATAU ORGANISASI GEMSOS UNAS

Pasal 21

a.  Pembekuan Organisasi GEMSOS UNAS hanya dapat dilakukan melalui Kongres  atas usulan sedikitnya 2/3 anggota serta disetujui sedikitnya 2/3 suara.

b. Apabila GEMSOS dinyatakan bubar, maka Kongres tersebut berkewajiban membentuk Tim Likuidasi guna menyelesaikan utang piutang organisasi, serta menyerahkan sisa kekayaan GEMSOS kepada badan-badan sosial.


BAB IX
PERUBAHAN DAN ATURAN TAMBAHAN 

Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan dan ditetapkan oleh Kongres.

Pasal 23
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran RumahTangga dan atau lampiran aturan pokok organisasi.